Direktur PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Importasi Gula

Sabtu, 30 Maret 2024 16:03 WITA

Card image

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengukuhkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, RD, selaku Direktur PT SMIP, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara importasi gula tahun 2020 hingga 2023.

Langkah penyidikan ini dilakukan setelah RD mangkir beberapa kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Tim Penyidik bahkan berangkat ke Kota Pekanbaru pada Kamis (28/3/2024), untuk menjemput RD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai Tersangka,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Sabtu (30/3/2024).

RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun menggantikan kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri. Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian serta perundang-undangan terkait, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya