Direktur PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Importasi Gula
Selasa, 28 Mei 2024 17:27 WITA

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Males Baca?JAKARTA - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengukuhkan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, RD, selaku Direktur PT SMIP, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara importasi gula tahun 2020 hingga 2023.
Langkah penyidikan ini dilakukan setelah RD mangkir beberapa kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Tim Penyidik bahkan berangkat ke Kota Pekanbaru pada Kamis (28/3/2024), untuk menjemput RD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai Tersangka,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Sabtu (30/3/2024).
RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun menggantikan kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri. Perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian serta perundang-undangan terkait, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024.
Editor: Lan
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar