MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 29 Mei 2024 09:51 WITA
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Males Baca?JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kasasi tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.
Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra. Adapun, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan pihak termohon yakni, Eltinus Omaleng.
"Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).
Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
Direktur BNI Tak Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus LPEI
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Direktur BNI terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?

Komentar