Kasatpol PP Angkat Bicara Usai Pelaku Penyerangan Kantor Divonis 2 Tahun

Selasa, 23 April 2024 19:47 WITA

Card image

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Pasca dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebut agar vonis ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak.

"Dengan dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim saya berharap ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak kedepanya agar tidak mudah terprovokasi," ujar Bawa Narendra ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Bawa Narendra menyebut pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang diketuai oleh  I Wayan Yasa.

Baca juga:
Juliarta Siap Maju di Pilbup Klungkung


"Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Majelis Hakim dengan memberikan putusan seadil-adilnya," sambung Bawa Narendra.

Namun, Bawa Narendra tetap menyesalkan terjadinya tragedi yang mengakibatkan anggotanya hingga mengalami luka-luka.

"Pihak kami (Satpol PP, red) tetap menyangkan terjadinya penyerangan ini lantaran pemicunya adalah permasalahan yang sepele mengingat kasus penyerangan ini berawal dari sidak terhadap Pekerja Seks Komersial yang notabenya adalah tindak pidana ringan," pungkas Bawa Narendra.

Baca juga:
Korupsi Rp1,2 Miliar, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditahan


Sebelumnya terdakwa penyerangan Kantor Satpol PP) Denpasar divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39). Vonis ke empat terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP, dan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP.

Untuk diketahui sebelumnya, penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ini sendiri diduga terkait razia penertiban lokalisasi prostitusi di Jalan Tempe, Denpasar Selatan pada Sabtu (26/11/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Diketahui saat itu petugas berhasil menjaring 33 perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) lantaran tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP pada pukul 23.30 Wita. 

Baca juga:
Diduga Lakukan Mal Administrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar ke Ombudsman


Selanjutnya, petugas memeriksa 33 perempuan tersebut untuk diproses lebih lanjut atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Kemudian, sekitar pukul 04.30 Wita, tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah kurang lebih 25 orang berteriak-teriak sembari menggoyangkan pintu gerbang.

Reporter: Dewa

 


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya