Diduga Lakukan Mal Administrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar ke Ombudsman

Senin, 22 April 2024 18:47 WITA

Card image

(Kiri) Negah Jimat mendampingi Kliennya Ni Ketut Sumiasih saat melaporkan BPN Denpasar ke Kantor Ombudsman perwakilan Bali atas dugaan mal administrasi, Senin (22/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Ni Ketut Sumiasih (72) melaporkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar ke Ombudsman RI Perwakilan Bali atas dugaan mal administrasi, karena mengukur tanah miliknya.

Didampingi kuasa hukumnya, I Nengah Jimat, ia mempertanyakan pengukuran yang dilakukan di lahan berlokasi du Jalan Gatot Subroto Timur No. 88x di Lingkungan Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

"Kami melapor ke sini (Ombudsman), karena adanya pengajuan sertifikat di lahan lebih milik klien kami yang dilakukan oleh Putu SY yang merupakan kuasa hukum dari orang yang mengaku sebagai ahli waris," ujar Nengah Jimat, Senin (22/4/2024).

Jimat menyebut alasan keberatan kliennya lantaran dalam proses pengukuran tanah tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan tanpa seizin pemilik.

"Pada tanggal 22 Maret 2024, tiba-tiba secara mendadak dan diam-diam petugas BPN Kota Denpasar (Kantor Pertanahan Denpasar) datang ke lokasi tanah klien kami, kemudian ingin melakukan pengukuran atas tanah milik klien kami,” ujarnya.

Tentu saja upaya yang dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya baik lisan atau tertulis membuat pihak Sumiasih keberatan.

Jimat menambahkan sebelumnya pihaknya telah mengajukan keberatan soal upaya tersebut.

"Klien kami mengajukan keberatan dan menandatangani surat keberatan, saat itu juga. Sehingga pengukuran batal dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan baik lisan dan tertulis secara tanggal 19 April 2024 kembali dilakukan pengukuran," ungkapnya.

"Kemudian pihak BPN Kota Denpasar kembali hadir di tanah milik klien kami serta dan memaksa melakukan pengukuran oleh petugas yang sama dengan membawa sejumlah massa. Atas tindakan BPN Kota Denpasar tersebut kami sangat kecewa," ujar Jimat.

Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Dayu Ambar akan melakukan koordinasi terhadap laporan tersebut. "Izin kami akan koordinasikan dahulu nggih," ujar Dayu Ambar melalui pesan WhatApp, Senin sore.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya