Gugatan Pilpres 2024 Permohonan Ganjar - Mahfud Juga Ditolak MK

Senin, 22 April 2024 17:46 WITA

Card image

Momen Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Usai Mendengarkan Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Males Baca?

JAKARTA - Gugatan permohonan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, hasil Pilpres 2024 memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Dalam pokok permohonan menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Diberitakan, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud pun meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Reporter: Satrio


  • TAGS:
  • JAKARTA
  • MK

Komentar

Berita Lainnya