KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi

Kamis, 18 April 2024 11:59 WITA

Card image

Suasana Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pihak swasta, Sirajudin Machmud dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, hari ini.

Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gothik tersebut saat ini telah hadir memenuhi panggilan tim Jaksa KPK. Sirajudin bakal dikonfirmasi untuk membuktikan surat dakwaan untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan (dkk).

"Masih agenda pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa, hari ini (18/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya SIRAJUDIN MACHMUD (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/4/2024).

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Keempatnya didakwa bersama-sama dengan Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian negara tersebut akibat korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Totok Suharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan lelang umum pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK, Jumat (19/1/2024).

Dalam perkara tersebut, Totok diduga menerima Rp41 juta, Budiyanto Rp2.070.454.000,00 (Rp2 miliar), Marthen Rp90 juta, Gustaf Rp181.014.181,82 (Rp181 juta) dan Hasbullah sebesar Rp158.181.818,18 (Rp158 juta) dari pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi