Gugatan Pilpres 2024 Permohonan Anies - Imin Ditolak MK

Senin, 22 April 2024 16:36 WITA

Card image

Suasana Ruang Sidang Gedung MK saat Pembacaan Putusan Gugatan yang Dimohon Anies - Imin

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies - Imin) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di mana, hasil Pilpres 2024 memenangkan Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Salah satunya, pertimbangan fakta dan hukum sesuai yang pernah diuraikan di persidangan.

“Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

Sekadar informasi, pasangan Anies - Imin mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 02 itu harus diganti dengan yang lain.

Reporter: Satrio


  • TAGS:
  • JAKARTA
  • MK

Komentar

Berita Lainnya