Korban PT DOK Kecewa, Founder Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 19:53 WITA

Card image

Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban PT DOK. (Sumber: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5/2024).

Kontan tuntutan terhadap lima founder antara lain Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra direspons penuh kekecewaan oleh korban investasi DOK.

"Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1 tahun 8 bulan kepada 5 Terdakwa founder PT DOK," ujar Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban


usai mendengar tuntutan dari JPU Dewa Anom Rai 

Sudiarta menyebut, seharusnya tuntutan untuk 5 founder harus lebih berat, mengingat mereka berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK. 

Sudiarta berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor dan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa dapat menghukum berat kelima Terdakwa.

Untuk diketahui, JPU menuntut 5 Terdakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

"Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tuntut JPU kepada Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/5/2024).

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya