Korban PT DOK Kecewa, Founder Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 19:53 WITA

Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban PT DOK. (Sumber: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5/2024).
Kontan tuntutan terhadap lima founder antara lain Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra direspons penuh kekecewaan oleh korban investasi DOK.
"Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1 tahun 8 bulan kepada 5 Terdakwa founder PT DOK," ujar Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban
usai mendengar tuntutan dari JPU Dewa Anom Rai
Sudiarta menyebut, seharusnya tuntutan untuk 5 founder harus lebih berat, mengingat mereka berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK.
Sudiarta berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor dan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa dapat menghukum berat kelima Terdakwa.
Untuk diketahui, JPU menuntut 5 Terdakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.
"Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tuntut JPU kepada Majelis Hakim.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/5/2024).
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar