KPK Panggil Eks Dirjen Kemenhub terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Perkeretaapian
Rabu, 29 Mei 2024 09:52 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri, hari ini, Rabu (27/3/2024).
Sedianya, Zulfikri dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI. Zulfikri dipanggil bersama lima saksi lainnya.
Adapun, empat dari lima saksi lainnya tersebut yakni ASN pada Kemenhub RI, Zamrides, Danto Restiawan, Chairul Noor Ramadhan, Bayu Nur Kholis. Sementara, satu saksi lainnya yakni, Staf BTP Jawa Tengah Kemenhub, Doni Adi Kuncoro.
"Hari ini (27/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/3/2024).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap proyek pengadaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecukupan bukti tersebut merupakan hasil tindaklanjut atas fakta hukum yang terungkap di persidangan terpidana Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap proyek jalur kereta api ini. KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama tersangka baru tersebut setelah adanya proses penahanan.
Untuk diketahui, sejumlah pihak mulai dari anggota DPR, Pengusaha, hingga anggota BPK diduga terlibat dalam bancakan proyek pembangunan jalur kereta api. Ketelibatan para pihak tersebut terungkap dalam sidang para tersangka sebelumnya.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu Sumarjaya didakwa turut menerima uang bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK Paket Pekerjaan JGSS-04, Dheky Martin.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Komentar