KPK Panggil Eks Dirjen Kemenhub terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Perkeretaapian

Rabu, 27 Maret 2024 17:26 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri, hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sedianya, Zulfikri dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI. Zulfikri dipanggil bersama lima saksi lainnya.

Adapun, empat dari lima saksi lainnya tersebut yakni ASN pada Kemenhub RI, Zamrides, Danto Restiawan, Chairul Noor Ramadhan, Bayu Nur Kholis. Sementara, satu saksi lainnya yakni, Staf BTP Jawa Tengah Kemenhub, Doni Adi Kuncoro.

"Hari ini (27/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/3/2024).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap proyek pengadaan dan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut. 

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecukupan bukti tersebut merupakan hasil tindaklanjut atas fakta hukum yang terungkap di persidangan terpidana Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. 

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap proyek jalur kereta api ini. KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama tersangka baru tersebut setelah adanya proses penahanan.

Untuk diketahui, sejumlah pihak mulai dari anggota DPR, Pengusaha, hingga anggota BPK diduga terlibat dalam bancakan proyek pembangunan jalur kereta api. Ketelibatan para pihak tersebut terungkap dalam sidang para tersangka sebelumnya.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu Sumarjaya didakwa turut menerima uang bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK Paket Pekerjaan JGSS-04, Dheky Martin.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya