KPK Panggil Eks Dirjen Kemenhub terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Perkeretaapian
Rabu, 29 Mei 2024 09:52 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Males Baca?Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretapian Kemenhub, Harno Trimadi; Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo; Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, Risna Sutriyanto dan Budi Prasetiyo.
Lantas, para Pengusaha yakni, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Pemeriksa Madya pada BPK RI, Medi Yanto Sipahutar.
"Terdakwa (Putu Sumarjaya) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Putu Sumarjaya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Putu Sumarjaya menerima uang sejumlah Rp7.365.000.000 (Rp7,3 miliar) bersama Bernard Hasibuan l, Dheky Martin, Budi Prasetiyo, Billy Beras, Ferry Gareng, serta Rony Gunawan. Uang haram itu berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan - Kadipiro.
Kemudian, Putu Sumarjaya disebut menerima uang sebesar Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar) bersama-sama dengan Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto, Sudewo, Medi Yanto Sipahutar, Wahyudi Kurniawan, serta M Suryo. Uang tersebut terkait paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.
Lantas, Putu Sumarjaya juga menerima uang Rp2.850.000.000 (Rp2,8 miliar) bersama-sama dengan Karseno Endra. Uang tersebut terkait paket pekerjaan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal tahun 2023.
Sejumlah uang yang diterima Putu Sumarjaya bersama pihak lainnya tersebut berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dion merupakan kontraktor atau pengusaha yang memenangkan sejumlah lelang proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," dikutip dari dakwaan jaksa KPK.
Komentar