Mang Tri Bersumpah Siap Lebih Menderita Jika Terbukti Menipu Investor

Rabu, 08 Mei 2024 15:27 WITA

Card image

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (8/5/2024) siang. Agenda sidang kali ini adalah pledoi dari terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.

Dalam kesempatan ini, Mang Tri membacakan pledoinya dengan nada tegas dan bergetar. Ia menyatakan bahwa dirinya siap untuk menerima konsekuensi yang lebih berat jika terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap ratusan investor.

"Jika saya benar-benar ada niat yang disengaja melakukan perbuatan itu (menipu, Red) investor PT DOK, saya bersumpah agar saya dan para keturunan saya merasakan yang lebih pedih dari apa yang investor alami," ujar Mang Tri.

Ia bahkan menyebut siapapun pihak yang menghancurkan dirinya dan para investor PT DOK agar mendapatkan balasan setimpal.

"Siapapun yang menghancurkan saya dan para investor PT DOK semoga mendapat hukum karma dan kehancuran biarkan waktu yang menjawab," sambung Mang Tri.

Meskipun demikian, Mang Tri menegaskan bahwa dirinya telah berupaya untuk mengembalikan uang para investor dengan upayanya sendiri.

"Saya telah berupaya mengembalikan dana dari investor dengan uang saya pribadi sebesar Rp20 miliar dan delapan buah sertifikat hak milik saya sudah disita oleh pihak berwajib, semuanya demi mengembalikan hak dari para investor," pungkas Mang Tri.

Sebelumnya, Mang Tri didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana terkait investasi bodong PT DOK. Ratusan investor diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya