Marak Arsitek Asing, Dewan Arsitek Indonesia Minta Imigrasi Bertindak
Selasa, 28 Mei 2024 22:53 WITA

Dewan Arsitek bersama IAI Bali saat melakukan pengaduan ke kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Maraknya arsitek asing ilegal di Bali mengundang soroton, hingga anggota Dewan Arsitek Indonesia mendatangi kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Rabu (8/5/2024).
Stevanus J Menahampi, anggota Dewan Arsitek Indonesia, menyampaikan aspirasi mengenai fenomena dimaksud.
"Kedatangan kami (Dewan Arsitek, red) ke Kantor Imigrasi bertujuan untuk melakukan koordinasi mengenai adanya praktik arsitek asing ilegal yang tengah marak terjadi di Bali," ujar Menahampi.
Menurut Menahampi keberadaan arsitek asing di Bali sudah pada tahapan yang berbahaya. Jika hal ini dibiarkan bisa membuat para arsitek lokal tersingkirkan.
"Banyak sekali orang asing yang masuk ke Bali dan mengaku sebagai arsitek, ini yang kami perlu tertibkan agar teman-teman tidak kehilangan perannya sendiri di Bali, hanya karena banyak orang yang mengaku sebagai arsitek," terang Menahampi.
Lebih lanjut, Menahampi menyebut peruntukan untuk arsitek asing di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Arsitek Asing, sehingga atas dasar tersebut kami melakukan koordinasi agar segera ditindak," sambung Menahampi.
Terakhir ia berharap setelah adanya koordinasi dengan pihak Imigrasi Denpasar segera melakukan penertiban terhadap arsitek asing ilegal.
"Kami akan menghimpun data lebih mendalam dan lebih menyeluruh terhadap keberadaan arsitek asing, sehingga ke depannya pihak Imigrasi bisa melakukan penindakan segera," pungkas Menahampi.
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Bali Agung Narayana menyebut pihaknya mengapresiasi kedatangan Dewan Arsitek yang telah memberikan informasi mengenai qrsitek asing ilegal di Bali.
"Pihak kami akan melakukan cross check lebih mendalam agar segera bisa melakukan penindakan," tegas Agung.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar