KPK Jebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Penjara

Selasa, 07 Mei 2024 18:23 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, pada sore hari ini, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dalam perkaranya, Gus Muhdlor diduga turut menerima aliran uang terkait potongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dari Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono melalui Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Tanak.

Lebih lanjut, diterangkan Tanak, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Adapun terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai. Di antaranya, diserahkan melalui Sopir Gus Muhdlor.

"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," kata Tanak.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," sambungnya.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya