Terungkap, SYL Belanja Tas Mewah, Baju, hingga Makan Pakai Uang Kementan

Selasa, 07 Mei 2024 11:06 WITA

Card image

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Digelar di PN Jakpus, Senin (6/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Terungkap adanya dugaan aliran dana dari Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keinginan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut diantaranya digunakan untuk membeli tas mewah, baju, hingga makan di mall.

Hal tersebut terungkap saat mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (6/5/2024) 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi Kiky soal pengeluaran SYL dan keluarga melalui mantan ajudan Mentan, Panji dan staf biro umum dan pengadaan Kementan, Rina. Kiky menyebut bahwa SYL kerap menggunakan untuk makan di mall hingga belanja.

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju, yang Mulia, di mall," ungkap Kiky kepada Majelis Hakim.

Kiky menjelaskan, baju yang dimaksud ditujukan untuk SYL. Bukan hanya itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk membeli pakaian anak SYL yang diketahui merupakan Anggota DPR, Indira Chunda Thita. 

"Untuk kepentingan apa?," selidik Hakim. 

"Pribadi, yang Mulia," timpal Saksi. 

Pembelian baju tersebut, Kiky menyebutkan, dilakukan ketika SYL dan keluarga menghabiskan akhir pekan dengan mendatangi mall. 

"Itu sudah ada kuitansi kemudian saudara bayar atau belum ada kuitansinya?," tanya Hakim. 

"Biasanya sudah ada kuitansinya," jawab Saksi. 

"Saudara rembes?," tanya Hakim mempertegas. 

"Iya," jawab singkat Saksi. 

Kiky melanjutkan, kuitansi tersebut ia terima dari Panji atau Rina. Kemudian, ia pun membayar dengan sejumlah yang tertulis di kuitansi tersebut. 

"Saudara bayar permintaan itu?," tanya Hakim

"Iya," jawab Kiky.

Lebih lanjut, Kiky juga menyebut bahwa SYL pernah membeli tas mewah mereka Dior seharga Rp105 juta. Bukan hanya untuk SYL saja, tas tersebut juga dibeli untuk sang istri, Ayun Sri Harahap. 

"Selain itu ada lagi? yang besar-besar saja sebelum saya nanti , ada banyak puluhan. yang besar-besar saja, apalagi?," tanya Jaksa KPK kepada Kiky.

"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky. 

"Tas apa?," cecar Jaksa. 

"Kalau ga salah tas Dior mereknya, untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya