KPK Geledah Dua Kantor Dinas Pemprov Malut Cari Bukti Pencucian Uang Abdul Gani

Rabu, 29 Mei 2024 02:53 WITA

Card image

Pengeledahan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara, hari ini, Selasa (14/5/2024).

Adapun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK masih mencari bukti tambahan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).

Hingga saat ini, kata Ali, penggeledahan masih terus berlangsung. Oleh karenanya, Ali belum dapat membeberkan apa saja yang berhasil disita tim penyidik dari dua lokasi tersebut.

"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," tandasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. 

Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya