Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Rabu, 29 Mei 2024 09:49 WITA

Kejati Jabar menetapkan kedua rektor UMIKA sebagai tersangka. Senin (4/3/2024).
Males Baca?BANDUNG - Kejaksanaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggemparkan dunia pendidikan dengan menangkap dua rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Kedua rektor tersebut adalah Dr HS Hari Jogya SH MSi, Rektor UMIKA periode 2021-sekarang, dan Dr H. Suroyo, Rektor UMIKA periode 2019-2021.
Kasus ini berawal dari tahun 2020 hingga 2022, di mana UMIKA menerima dana PIPK dari Puslapdik Kemendikbudristek. Dana tersebut dibagikan kepada mahasiswa dalam bentuk biaya pendidikan dan biaya hidup.
Namun, dalam proses penyalurannya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jabar menetapkan kedua rektor UMIKA sebagai tersangka. Hari Jogya dan Suroyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari sejak Senin, 4 Maret 2024.
“Penahanan ini merupakan kelanjutakn proses penyelidikan 2 bulan lalu kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat di UMIKA dan rumah tersangka,” kata Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media.
"Dan hari ini kami sudah menemukan 2 alat bukti yang menetapkan dua orang sebagai tersangka,” lanjut Syarief Sulaeman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar