Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar

Selasa, 05 Maret 2024 05:02 WITA

Card image

Kejati Jabar menetapkan kedua rektor UMIKA sebagai tersangka. Senin (4/3/2024).

Males Baca?

BANDUNG - Kejaksanaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggemparkan dunia pendidikan dengan menangkap dua rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.

Kedua rektor tersebut adalah Dr HS Hari Jogya SH MSi, Rektor UMIKA periode 2021-sekarang, dan Dr H. Suroyo, Rektor UMIKA periode 2019-2021.

Kasus ini berawal dari tahun 2020 hingga 2022, di mana UMIKA menerima dana PIPK dari Puslapdik Kemendikbudristek. Dana tersebut dibagikan kepada mahasiswa dalam bentuk biaya pendidikan dan biaya hidup.

Namun, dalam proses penyalurannya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jabar menetapkan kedua rektor UMIKA sebagai tersangka. Hari Jogya dan Suroyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari sejak Senin, 4 Maret 2024.

“Penahanan ini merupakan kelanjutakn proses penyelidikan 2 bulan lalu kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat di UMIKA dan rumah tersangka,” kata Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media. 

"Dan hari ini kami sudah menemukan 2 alat bukti yang menetapkan dua orang sebagai tersangka,” lanjut Syarief Sulaeman. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya