KPK Jebloskan Mantan Dirkeu PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Senin, 27 Mei 2024 04:57 WITA

Card image

Proses Eksekusi Mantan Dirkeu PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Amarta Karya, Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Trisna Sutisna dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Trisna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2024).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun dan 4 bulan penjara terhadap Trisna Sutisna. Trisna juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim juga memvonis agar Trisna membayar uang pengganti Rp1,3 miliar. Trisna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan divonis penjara 5 tahun 4 bulan.

"Pidana penjara yang dijalani selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 Miliar," kata Ali Fikri.

"Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 Miliar," sambungnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya