Poltekpel Barombong Lepas 374 Perwira Pelayaran Niaga
Minggu, 26 Mei 2024 17:07 WITA

Saat prosesi pelepasan para perwira pelayaran niaga di Poltekpel Barombong.
Males Baca?MAKASSAR - Politeknik Pelayaran Barombong (Poltekpel Barombong) menyelenggarakan Upacara Pelepasan Perwira Pelayaran Niaga Diploma III, Diklat Pelaut Tingkat III & IV Pembentukan dan Peningkatan Perwira Pelayaran Niaga Lulusan Program Diklat Pelaut Tingkat II, III, IV dan V di Gedung Upperhills Tanjung Bunga Kota Makassar.
Upacara yang dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024) ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Kepala Distrik Navigasi Kelas 1 Makassar Ferdinand Anon Bayu Aji SH MSc yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Ferdinand Anon Bayu Aji menekankan pentingnya kompetensi bagi para perwira pelayaran niaga.
"Kompetensi yang unggul adalah kata kunci utama untuk menjadi seorang pelaut yang handal. Pelaut yang memiliki kompetensi yang unggul akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan kapal di laut," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Poltekpel Barombong Capt. Sidrotul Muntaha MSi MMar, dalam laporannya menyampaikan bahwa Poltekpel Barombong melepas sebanyak 374 orang perwira Pelayaran niaga yang terdiri dari program Diploma III, Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan kompetensi Nautika dan Teknika.
Upacara pelepasan ini menandai akhir dari pendidikan dan pelatihan para perwira pelayaran niaga di Poltekpel Barombong. Kini, mereka siap untuk mengarungi samudra dan berkontribusi pada kemajuan maritim Indonesia.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar