KPK Dalami Pembahasan Proyek Kementan antara Pengusaha Hanan Supangkat dengan SYL
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Kabag Pemberitaan KPK. Ali Fikri: (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya komunikasi antara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan saksi pengusaha Hanan Supangkat. Hanan dan SYL diduga pernah berkomunikasi soal proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan adanya pembahasan proyek di Kementan tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah kepada Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024). Hanan saat itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2024).
Penyidik telah mengantongi keterangan dari saksi Supangkat. Keterangan Supangkat telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kata Ali, keterangan Supangkat menjadi bukti kuat terkait perbuatan pencucian uang tersangka SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar