Suerka Akui Beri Nasabah Kredit dengan Modal Percaya

Senin, 04 Maret 2024 14:20 WITA

Card image

Terdakwa kasus dugaan Korupsi LPD Desa Bakas I Made Suerka saat menjalani persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Terdakwa kasus dugaan Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas I Made Suerka mengakui memberikan kredit hanya bermodalkan rasa kepercayaan.

"Memang saya memberikan kredit kepada nasabah dengan modal kepercayaan saja, karena berkeinginan membantu nasabah baik di luar maupun nasabah di Desa Bakas," ujarnya di hadapan persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut dihadapan Hakim Ketua Agung Aripati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran, selain bertujuan membantu maksud dari memberikan kredit dengan modal kepercayaan adalah untuk mempercepat pertumbuhan LPD.

"Saya selaku kepala LPD memberikan keputusan perihal kredit itu tergantung berdasarkan kepercayaan. Ini salah kami karena terlalu percaya, selain itu bertuan untuk LPD menjadi berkembang," sambungnya.

Di hadapan persidangan ia mengakui bahwa dana yang dipinjamkan ke kreditur di cairkan terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan bandesa adat.

"Karena sudah menyampaikan ke bandesa adat kami sudah menyampaikan ke bendesa kemudian dijawab silahkan dicairkan dulu nanti bendesa belakangan tanda tangan bendesa sudah mengetahui," jelasnya.

Selain mengungkap bahwa kredit dicairkan bukan melalui mekanisme yang tepat I Made Suerka menyebut adanya praktik nego terhadap besaran bunga deposito.

"Perbedaan suku bunga deposito ada tawar menawar bunga karena dalam proses menginginkan bunga lebih tinggi tujuan untuk mengembangkan LPD jadi mengambil trobosan untuk memperluas kerjasama," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Ketua LPD Bakas I Made Suerka didakwa oleh JPU Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP. 

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Dewa

Editor: Nyoman Ady Irawan


Komentar

Berita Lainnya