Polres Jayawijaya Ungkap Penyelundupan Sabu di Wamena, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Minggu, 03 Maret 2024 18:04 WITA

Card image

Polres Jayawijaya saat mengamankan seorang pelaku pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Irian, Wamena pada Sabtu (2/3/2024)sore.

Males Baca?

JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Irian, Wamena pada Sabtu (2/3/2024)sore. 

Pelaku yang diketahui berinisial FUQ (33) tersebut ditangkap setelah ditemukan menyimpan empat paket sabu dalam botol obat mulut semprot.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa empat paket sabu yang disembunyikan di dalam botol obat mulut semprot, mungkin untuk mengelabui petugas.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah botol semprot mulut dan 4 (empat) buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah," ungkap Kasat, Minggu (3/3/2024).

Lebih lanjut, Kasat menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.

Reporter: Edy


  • TAGS:
  • JAYAPURA

Komentar

Berita Lainnya