Lima Founder PT DOK Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 18:06 WITA

Card image

Sidang Putusan PT DOK di PN Denpasar, Kamis (16/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada lima founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) pada Kamis (16/5/2024).

Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara dengan ketentuan ke lima terdakwa tetap ditahan dalam kurungan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.

Kelima founder PT DOK yang divonis adalah Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra.

Gede Putra Astawa menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan para terdakwa selama proses hukum berjalan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan.

"Terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding," pungkas Gede Putra Astawa.

Perlu diketahui, kelima founder PT DOK didakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam pengelolaan PT DOK.

Kasus PT DOK telah menyeret banyak korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya