Lima Founder PT DOK Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Sidang Putusan PT DOK di PN Denpasar, Kamis (16/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada lima founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) pada Kamis (16/5/2024).
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara dengan ketentuan ke lima terdakwa tetap ditahan dalam kurungan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.
Kelima founder PT DOK yang divonis adalah Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra.
Gede Putra Astawa menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan para terdakwa selama proses hukum berjalan.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan.
"Terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding," pungkas Gede Putra Astawa.
Perlu diketahui, kelima founder PT DOK didakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam pengelolaan PT DOK.
Kasus PT DOK telah menyeret banyak korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar