Saksi Ungkap Mang Tri Bisa Dicopot Founder PT DOK

Kamis, 02 Mei 2024 19:25 WITA

Card image

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Kamis (2/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (2/5/2024). Agenda sidang kali ini menghadirkan 3 saksi a de charge (meringankan) untuk terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa, ketiga saksi yakni Wayan Sujana, Made Suarcipna dan Dewa Putu Adiyasa mengungkapkan bahwa status Mang Tri sebagai trader di PT DOK bisa dicopot oleh kelima founder perusahaan, yaitu I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra yang diadili dalam berkas terpisah.

"Pernah diundang oleh founder di sebuah restoran, mereka sempat bicara kepada kami yang hadir bahwa founder berhak meng-cross check dan memecat trader yakni Pak Mang Tri," ujar Wayan Sujana.

Wayan Sujana juga menambahkan bahwa dalam proses investasinya di PT DOK, dia selalu diyakinkan oleh Ananda Santika bahwa investasi ini aman dan tidak memiliki risiko.

"Dikenalkan oleh Ananda santika dari kasus NFC kemudian dikenalkan lagi dengan nama Bali Oil Konsorsium investasi di sini betul-betul aman sehingga saya berani ikut," sambung Wayan Sujana.

Lebih lanjut, Wayan Sujana juga menyebut bahwa dia diiming-imingi bahwa perusahaan investasi tersebut memiliki izin legal sehingga tidak akan menimbulkan masalah.

Sementara itu, saksi Made Suarcipna mengaku dirinya diajak bergabung oleh terdakwa Rai Kusuma karena telah kenal di investasi bermasalah lainnya yaitu Max Profit.

"Awalnya bergabung di Max Propit bersama Rai Kusuma. Kemudian perusahaan itu tidak jalan, lalu pada Maret gabung dengan PT DOK dan setor uang Rp30 juta dengan jaminan uang aman," pungkas Suarcipna.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya