Waspada, Beredar SPDP Palsu Atas Nama KPK di Medsos

Selasa, 30 April 2024 20:22 WITA

Card image

Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu yang mengatasnamakan KPK

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu yang mengatasnamakan KPK. Surat palsu atas nama KPK itu beredar di media sosial (medsos). KPK meminta agar masyarakat waspada terkait penyalahgunaan surat palsu tersebut.

"KPK menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran tim lembaga antirasuah, surat palsu tersebut berisikan adanya pemberitahuan penyidikan terkait tindak pidana korupsi di Boyolali oleh KPK. Bahkan, kata Ali, surat palsu tersebut juga mencatit nama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," terang Ali.

Surat palsu ini, kata Ali, diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024. Ia mencurigai bahwa surat tersebut tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," tegas Ali

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbaunya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya