KPK Jerat 2 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Senin, 29 April 2024 13:33 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail nama dua tersangka baru tersebut. Namun, ia berjanji bakal merilis identitas dua tersangka baru tersebut setelah adanya upaya paksa penahanan. 

"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru kasus dugaan korupsi di tubuh PT Amarta Karya tersebut yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.

Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya