Tolak Status Tersangka, Bendesa Adat Berawa Siap Ajukan Pra Peradilan
Rabu, 29 Mei 2024 05:58 WITA
Kuasa Hukum Bendesa Adat Berawa, Gede Pasek Suardika (GPS). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, melalui kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika (GPS), ancang-ancang mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil untuk menguji beberapa kejanggalan terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Gede Pasek Suardika, ada keraguan mengenai apakah jabatan Bendesa Adat dapat disamakan dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Hal ini penting karena menyangkut kewenangan Kejaksaan dalam menetapkan seorang Bendesa Adat sebagai tersangka korupsi.
"Apakah Kejaksaan memang berwenang untuk mentersangkakan secara tunggal seorang Bendesa Adat dengan menyamakan jabatan Bendesa Adat dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara?" tanya GPS. "Atas dasar itulah kami melakukan langkah Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji kewenangan yang dilakukan Kejaksaan."
Baca juga:
Bendesa Berawa Segera Disidangkan
Selain itu, GPS menyatakan bahwa pihaknya juga akan menguji penerapan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Ketut Riana. Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi seluruh Bendesa Adat se-Bali dan prajuru mereka.
"Pra peradilan ini akan menguji Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, serta memberikan pesan kepada seluruh Bendesa Adat se-Bali bahwa nasib status jabatan mereka akan dipertaruhkan dalam kasus ini. Jika jabatan mereka disamakan dengan pegawai negeri, maka mereka akan terjerat dengan pidana minimal pasal gratifikasi, suap hingga pemerasan yang ada di Tipikor, dan tidak lagi masuk dalam rumpun pidana umum," jelas GPS.
Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa jika hal ini dibiarkan, Desa Adat tidak lagi menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom sesuai konstitusi, tetapi akan berada di bawah kendali aparat penegak hukum.
"Kami meyakini bahwa dengan status tersangka tunggal, Kejaksaan tidak berhak menjadi penyidik. Seharusnya Kejaksaan hanya menjadi penuntut, sementara penyidikan pidana umum adalah ranah kepolisian. Sebab, sekali lagi, Bendesa Adat bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," tambah GPS.
Untuk diketahui, Bendesa Adat Berawa dari Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana, diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis, 2 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan di Cafe Casa Bunga, Jalan Raya Puputan, Denpasar, dan turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.
Ketut Riana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sidang Pra Peradilan ini akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan apakah jabatan Bendesa Adat dapat disamakan dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Keputusan hakim dalam persidangan nanti akan sangat dinantikan oleh masyarakat hukum adat Bali.
Reporter: Dewa
Komentar