10 Saksi akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bendesa Adat Berawa

Senin, 06 Mei 2024 12:40 WITA

Card image

Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar. (Foto: Dok.penkum)

Males Baca?

DENPASAR - Penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan investasi oleh I Ketut Riana (KR), Bendesa Adat Berawa, terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam minggu ini.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, P. SH., M.H., saksi-saksi yang akan diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk dari Desa Adat Berawa, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara," ujar Putu Agus Eka Sabana, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (2/5/2024), Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KR di Cafe Bunga Eatry, Renon. Ketut Riana diduga melakukan pemerasan terhadap investor senilai Rp 10 miliar terkait dengan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Keesokan harinya, Jumat (3/5/2024), bendesa berambut gondrong ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan. Tim Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi proses penangkapan terhadap KR di Cafe Bunga Eatry.

Putu Agus Eka Sabana menambahkan, bahwa Tim Penyidik terus bekerja keras untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini sesegera mungkin.

"Kami harapkan semua saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangannya, sehingga pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap dapat dilimpahkan oleh Pununtut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan,” tuntas Putu Agus Eka Sabana.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya