KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

Senin, 29 April 2024 18:48 WITA

Card image

KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Gerius One Yoman dieksekusi ke Lapas yang mayoritas dihuni para koruptor setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di mana, Gerius dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi terkait proyek dan penerimaan gratifikasi di Papua.

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gerius One Yoman divonis untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Gerius One Yoman juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar). 

"Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 Miliar," kata Ali.

"Sikap kooperatif dari Terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Gerius One Yoman dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya