Dewan Pers Gelar Pelatihan Pra UKW untuk Wujudkan Wartawan Kompeten
Rabu, 29 Mei 2024 00:51 WITA

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat membuka Pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui aplikasi Zoom Meating, Selasa (7/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, jurnalis dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka Pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (7/5/2024).
"Wartawan jangan sampai asal comot informasi yang belum tentu teruji kebenarannya, sehingga menghasilkan karya jurnalistik yang bias," ujar Ninik Rahayu.
Menurutnya, kemudahan akses informasi di era digital saat ini, terkadang membuat jurnalis terjebak dalam budaya "asal comot". Lahirnya media informasi dari berbagai platform seperti Artificial Intelligence (AI) dan chatbot GPT, mendorong jurnalis untuk bekerja cepat dan terkadang mengambil informasi dari sumber-sumber yang belum terverifikasi.
"Hal inilah yang mendorong Dewan Pers bersama beberapa lembaga uji di bawah konstituen Dewan Pers mengadakan program UKW," jelas Ninik Rahayu.
Program UKW ini bertujuan untuk melahirkan wartawan yang berkompeten dan profesional, sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan terpercaya. Dewan Pers ingin menanamkan investasi kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengabdikan diri di dunia pemberitaan.
"Dari fenomena lahirnya AI ini juga menjadi alasan kami (Dewan Pers, red) mengadakan UKW, ibaratnya kami berinvestasi kepada SDM daripada mesin karena secangkir apapun mesin tidak akan bisa menang melawan manusia, karena mereka (manusia, red) yang memiliki cipta rasa karsa," pungkas Ninik Rahayu.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar