KPK Cecar Dirut Taspen ANS Kosasih soal Rekomendasi Perempatan Dana Rp1 Triliun

Rabu, 08 Mei 2024 16:30 WITA

Card image

Dirut Nonaktif PT Taspen, ANS Kosasih Selesai Diperiksa KPK, Selasa (7/5/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, pada Selasa, (7/5/2024). ANS Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Kosasih dikonfirmasi soal kebijakannya dalam merekomendasikan perempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 Triliun. Penempatan dana sebesar Rp1 Triliun tersebut diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini. 

Ali menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, sambung Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya