KPK Jerat 2 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Suap Gubernur Malut

Senin, 06 Mei 2024 18:20 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka baru tersebut merupakan Pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/5/2024).

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," sambungnya.

Ali masih enggan membeberkan secara detail identitas dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muahimin Syarif.

Baca juga:
Orangtua Taruna STIP Jakarta Dikabari Anaknya Meninggal karena Serangan Jantung

"Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," ucap Ali.

Ali berjanji KPK bakal transparan dalam proses penyidikan baru di kasus Abdul Gani Kasuba ini. "Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," pungkasnya.

Repoter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya