Begini Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Toraja Utara

Rabu, 08 Mei 2024 22:05 WITA

Card image

KPU Toraja Utara gelar Komprensi Pers terkait Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Toraja Utara, Rabu (8/5/2024).

Males Baca?

RANTEPAO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (independen) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Para calon harus memenuhi syarat minimal 17.672 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, menyampaikan bahwa persyaratan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilakukan pada tanggal 8 - 12 Mei 2024 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan telah dibentuk Tim Helpdesk Pencalonan," jelas Jan Hery Pakan, Rabu (8/5/2024).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor KPU Toraja Utara, turut hadir Semuel Rianto Tapi (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan), Harsal Lahiya (Divisi SDM dan Parmas), Randy Tambing (Divisi Hukum dan Pengawasan), Furqan Mansyur (Divisi Data), dan Bonnie Fredom (Anggota Bawaslu Toraja Utara).

Lebih lanjut, Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

KPU Toraja Utara juga telah membentuk tim adhoc untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2024. Pembentukan tim adhoc ini mengacu pada keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon PPK Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Rantepao.

"Pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024," ujar Jan Hery Pakan.

Sementara itu, pendaftaran badan adhoc PPS dilaksanakan sejak tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. "Jika terdapat kelurahan/lembang (desa, Red) yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, maka akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut pada tanggal 9 -11 Mei 2024," kata Jan Hery Pakan.

KPU Toraja Utara berharap agar para calon yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. KPU Toraja Utara juga berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan adil, jujur, dan transparan.

Reporter: Saldi


Komentar

Berita Lainnya