Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Selasa, 26 Maret 2024 23:05 WITA

Card image

Tim Penyidik Menahan Tersangka Helena Lim Selaku Manager PT QSE dalam Perkara Komoditas Timah, Selasa (26/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Langkah penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di sektor tambang terus menguat. Pada hari Selasa ini, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait dengan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam perkembangan terbaru ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 142 saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam dan bukti yang cukup, Helena Lim yang sebelumnya menjadi saksi, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

“Tersangka tersebut adalah HLN, yang menjabat sebagai Manager PT QSE,” ungkap Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Selasa (26/3/2024).

Dalam kasus yang menjerat Helena, ditemukan indikasi kuat bahwa antara tahun 2018 hingga 2019, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Modus operandi tersangka diketahui melalui pemberian sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

“Namun, yang sebenarnya, tindakan tersebut diarahkan untuk keuntungan pribadi tersangka dan rekan-rekan yang telah ditahan sebelumnya,” kata Sumedana.

Pasal yang dikenakan terhadap Helena adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, Helena akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. 

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini,” tegas Sumedana.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya