Korupsi Rp1,2 Miliar, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditahan

Senin, 22 April 2024 21:15 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar jumpa pers terkait menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Senin (22/4/2024).

Males Baca?

NEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Senin (22/4/2024).

NKP, 46, yang bertugas sebagai Kasir di LPD tersebut, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Baluk serta memperkaya dirinya sendiri, beserta dua petugas Kolektor Tabungan atas nama IPAYA (almarhum) dan INW.

“Modus operandi dilakukukan dengan menarik dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, menarik dana melebihi jumlah yang ditarik nasabah, dan menggunakan dana tabungan orang lain untuk menutupi kekurangan,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Senin (22/4/2024).

NKP juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah dipalsukan, dan dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

Akibat perbuatannya, kerugian LPD Desa Adat Baluk mencapai Rp1,2 miliar lebih, sedangkan NKP memperkaya diri sendiri sebesar Rp642 juta.

“Dalam proses penyidikan, NKP ditahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024,” kata Salomina. Alasan penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan kekhawatiran bahwa NKP akan melarikan diri.

Salomina menyatakan bahwa NKP disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya