Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel hingga 12 Tahun

Jumat, 29 Maret 2024 12:55 WITA

Card image

Sidang kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Sebanyak 8 terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo mendapat tuntutan pidana penjara 4 hingga 12 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ade Hermawan,

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Tuntutan terhadap para terdakwa:

- Windu Aji Sutanto: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,15 triliun.

- Glen Ario Sudarto: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

- Ofan Sofwan: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

- Ridwan Djamaludin: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

- Sugeng Mujiyanto: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

- Yuli Bintoro: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.

- Henry Juliyanto: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.

- Eric Viktor Tambunan: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta.

Ade Hermawan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat.

"Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat," ujar Ade Hermawan.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Ade Hermawan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya