Polda Bali Limpahkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polres Buleleng

Sabtu, 27 April 2024 13:33 WITA

Card image

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (Foto: Istimewa).

Males Baca?

DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyebut kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ibu dari KVS (7) kini dilimpahkan untuk ditangani Polres Buleleng.

"Karena TKP di Buleleng, serta Pelapor, Korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Bali  ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng," ujar Kombes Jansen dalam keteranganya, Sabtu (27/4/24).

Lebih lanjut Kombes Jansen menyebut kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu ke SPKT Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

"Sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024," sambung Kombes Jansen.

Lebih lanjut, Kombes Jansen menyebut kasus pencabulan ini terjadi di kost-kostan yang beralamat di Jalan Raya Girimas Desa Girimas Sawan Buleleng yang diduga dilakukan oleh ayah kandung  terhadap putrinya yang baru berumur 7 tahun tersebut.

"Pada hari kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita saat itu  pelapor pulang dari kerja, kemudian masuk ke kamar melihat terlapor dalam keadaan telanjang dalam posisi tiduran dikasur bersama Korban. Pelapor yang curiga langsung membangunkan putrinya dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu Pelapor bertanya tetang apa yang dilakukan oleh terlapor."
Setelah didesak, akhirnya Korban mengatakan jari terlapor dimasukan ke dalam area intim korban lalu menggesekan kemaluan terlapor ke area intim Korban dan setelah itu kemaluan terlapor dimasukan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih," terang Kombes Jansen.

Lantaran tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ditreskrimum Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan pelapor dan korban senin 29 april mendatang akan dilakukan pemeriksaan Psykolog dan Psykiater di RSUD Buleleng.

"Untuk hasil Visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 arah jam 1,5,8,9 dan 11.
Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di tabanan karena kebutuhan korban untuk psykolog lanjutan guna penguatan keterangan Korban dalam penegakan hukum," tegas Kombes Jansen.

Terakhir, Kombes Jansen menyebut asus ini masih dalam proses penyidikan dan menghimbau masyarakat untuk tetap bersabar sebelum ada tindakan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku," pungkas Kombes Jansen.


Komentar

Berita Lainnya