Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Sabtu, 27 April 2024 10:17 WITA

Card image

Penetapan tersangka baru dilakukan setelah Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk 1 orang yang tidak hadir yaitu HL.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk 1 orang yang tidak hadir yaitu HL.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Jumat (26/4/2024).

Kelima tersangka baru tersebut adalah:

HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 - 2019. 

Selanjutnya BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. Serta AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 - 2021 dan definitif hingga sekarang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan dan diketahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk," jelas Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya