Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile

Kamis, 04 April 2024 15:38 WITA

Card image

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng hadir memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (4/4/2024).

Sedianya, Eltinus Omaleng bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan (dkk). Eltinus dengan mengenakan batik lengan panjang sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tadi pagi.

Tim Jaksa KPK awalnya memanggil tiga saksi hari ini. Namun, dari ketiga saksi, hanya satu yang hadir memenuhi panggilan. Adapun, satu saksi tersebut yakni Eltinus Omaleng.

"Baik Saya tanyakan kepada jaksa ada saksinya?," tanya Majelis Hakim ke Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

"Ada mulia, kami merencanakan menghadirkan 3, namun terkonfirmasi 1 yang mulia" jawab Jaksa

"Atas nama Eltinus Omaleng," sambungnya.

Eltinus yang sudah menunggu di ruang sidang kemudian maju dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia kemudian disumpah sebelum dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Keempatnya didakwa bersama-sama dengan Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian negara tersebut akibat korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Totok Suharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya