KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 18 April 2024 15:58 WITA

Card image

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pidana penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pidana penerimaan gratifikasi Eko Darmanto. KPK menemukan fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan pencucian uang Eko Darmanto. Salah satunya, dengan menyita berbagai aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga hasil TPPU.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," terangnya.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi, hari ini. Kedua saksi tersebut yakni, PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi, Hj Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani.

"Hari ini (18/4) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar sejak 2009 ketika menjabat di Ditjen Bea Cukai.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi