Sah Jadi Anggota DPD RI, Ambara Tempati Ruangan Bekas AWK

Kamis, 28 Maret 2024 19:33 WITA

Card image

(Kiri) Surat undangan pelantikan Ngurah Ambara (Kanan) Kepala Kantor DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana. (Foto: Istimewa).

Males Baca?

DENPASAR - Polemik pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) telah usai. Pasalnya DPD RI telah resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan Surat Pimpinan DPD RI Nomor PM.001/124/DPDRI/III/2024 mengundang Gede Ngurah Ambara Putra sebagai PAW untuk dilantik sebagai PAW DPD RI dari Provinsi Bali.

Dihubungi oleh wartawan, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menyampaikan bahwa Ambara akan menempati ruangan bekas AWK selama delapan bulan ke depan.

"Ruangan Pak AWK sudah dikosongkan kemarin malam sampai subuh dini hari tadi dan siap digunakan oleh Pak ambara," ujar Rio, Kamis siang.

Lebih lanjut Rio menjelaskan pengosongan kantor dari AWK berjalan kondusif sehingga semuanya berjalan dengan lancar.

"Semua aman terkendali, kemarin pengosongannya lancar ada beberapa mobil bak terbuka mengangkut barang milik Pak AWK," sambung Rio.

Terakhir Rio menyampaikan belum mengetahui mulai kapan Ngurah Ambara akan menempati kantor DPD RI Provinsi Bali.

"Saya belum tahu kapan beliau akan mulai berkantor tapi sudah ada komunikasi dengan staf beliau," pungkas Rio.

Sementara itu saat dihubungi oleh awak media,  AWK tidak membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya