Korban Dukung Ne Bis In Idem untuk Mang Tri, Desak Pertanggungjawaban 5 Founder PT DOK

Minggu, 31 Maret 2024 20:01 WITA

Card image

Foto: terdakwa kasus PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa dan Kuasa Hukum seusai persidangan. (Foto: Dewa).

Males Baca?

DENPASAR - Wayan Sujana, salah satu korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), mendukung pemberlakuan asas ne bis in idem terhadap I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri), mantan Direktur Utama PT DOK yang saat ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sujana menilai Mang Tri sudah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menyerahkan asetnya untuk ganti rugi kepada para korban.

"Kami mendukung upaya ne bis in idem yang dilakukan oleh Pak Mang Tri, lantaran selama ini ia sudah bersikap kesatria dan mau mengembalikan aset para korban," ujar Sujana di sela-sela aksi damai korban investasi PT DOK di Denpasar, Minggu (31/3/2024).

Sujana menilai pertanggungjawaban selanjutnya harusnya mengarah kepada 5 founder PT DOK yang saat ini juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Harusnya yang ditahan dan asetnya disita itu kelima founder PT DOK, bukan Pak Mang Tri," tegasnya menyoroti lima founder PT DOK, yaitu Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra. 

Dihubungi terpisah, praktisi hukum I Made Somya Putra MH menjelaskan bahwa ne bis in idem bertujuan untuk menyelamatkan hak asasi seorang terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi.

"Seseorang dapat dikatakan ne bis in idem jika kasus dan kerugian serta tempat diadilinya di yurisdiksi yang sama, walaupun orang lain yang melaporkan kembali hal itu menjadi putusan ne bis in idem, di sini Majelis Hakim harus jeli melihat perkaranya," pungkas Somya.

Sebelumnya, Mang Tri dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada bulan April 2023 atas kasus penipuan investasi bodong PT DOK. Saat ini, dia kembali menjalani persidangan dengan dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para korban pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan asas ne bis in idem dan fokus pada pertanggungjawaban 5 founder PT DOK.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya