KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 13:01 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

"Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya