Kabupaten Teluk Bintuni Terima WTP dari BPK untuk ke-9 Kali

Rabu, 25 Mei 2022 16:57 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan Wakil Bupati Matret Kokop

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba untuk menerima laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Plt. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani dan Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, Risat Talakua.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Papua Barat di Balai Room BPK-RI, Rabu (25/5/2022) di Sowi, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 

Dari pemeriksaan keuangan BPK-RI untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, hasilnya daerah yang dipimpin oleh Petrus Kasihiw dan Matret Kokop tersebut kembali mendapat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) yang ke-9 dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dengan hasil yang dicapai oleh Pemda Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengatakan ini sudah menjadi hal yang rutin.

"Pemeriksaan oleh BPK ini sudah dilaksanakan sejak Kabupaten Teluk Bintuni terbentuk, dan hari ini kita berterima kasih dikarenakan kita kembali mendapatkan opini WTP yang ke sembilan kali atas hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021," kata Bupati.

Menurutnya, hal ini merupakan suatu prestasi kerja keras semuanya mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tapi itu tidak berhenti sampai disitu. Kita juga punya tugas untuk seterusnya bekerja sampai akhir masa periode 2024 nanti. Jadi masih ada tiga tahun lagi, kalau sudah sembilan kali terus tahun berikutnya menurun berarti kita bukan meningkat malah menurun semangat kita," tuturnya.

Selain WTP ucap Bupati, ada tugas untuk menyelesaikan hasil-hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti. Di Papua Barat lanjutnya, Kabupaten Teluk Bintuni termasuk yang bisa melampaui batas standar BPK yakni 75 persen.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya