BEM Uncen Bantah Menjadi Massa Bayaran saat Aksi Damai di PN Jayapura
Senin, 27 Mei 2024 07:57 WITA
BEM Uncen saat memberi klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online, Rabu (15/3/2023). (Foto: Hms/BEM)
Males Baca?
JAYAPURA - Ketua BEM Uncen, Salmon Wantik menampik terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut massa aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, adalah merupakan massa bayaran.
Menurutnya, berita tersebut adalah hoaks. Kehadiran BEM Uncen di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura adalah untuk mendukung penuh penegakkan hukum, terkait dengan kasus korupsi terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Baca juga:
Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pengadaan Pesawat, BEM Yakin Johannes Rettob Terbukti Korupsi
Salmon menyebut jika fokus aksi adalah pada penegakan hukum. Sehingga jika kemudian terdapat pemberitaan yang menyebut massa bayaran, maka hal itu tidak mendasar.
"Kami bukan ditunggangi dengan aksi bayaran seperti pemberitaan di media, hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Berita hoaks seperti ini membuat kami tambah kuat untuk terus kawal kasus korupsi ini hingga tuntas dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Jayapura," tuturnya.
Dikatakan, tujuan aksi damai dan kehadiran BEM Uncen di Pengadilan Tipikor sudah jelas, yakni mengawal jalannya sidang agar majelis hakim memutus perkara korupsi ini dengan terang benderang.
Sekaligus mempertanyakan kepada peradilan dan publik mengapa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diberikan karpet merah.
"Padahal sudah jelas-jelas telah merugikan uang negara yang mencapai Rp43 miliar, toh hingga saat ini belum juga ditahan dan ditangkap," sentilnya.
Ditegaskan, hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih, apalagi soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). BEM Uncen sebagai mahasiswa terdidik berdiri tegak lurus menyuarakan ketidakadilan menyangkut korupsi, kolusi, nepotisme yang dilakukan oleh para tersangka.
"Hukum jangan diskriminatif, tidak ada alasan lagi bagi koruptor diberikan kesempatan untuk tetap memimpin di Papua," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Wantik, BEM Uncen telah menelusuri kasus tersebut dan menduga ada pihak-pihak yang sengaja memutarbalikkan fakta atas kasus tersebut.
"Kami BEM Uncen dengan tegas menyampaikan, siapapun yang bekerja di atas tanah Papua, bekerjalah dengan jujur, jika datang ke tanah ini untuk datang cari hidup jangan lagi mencuri hak-hak kesulungan orang Pribumi Papua," pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar