Dinyatakan Bersalah, Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 14:19 WITA

Sidang pembacaan vonis kepada terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa, Senin (16/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa.
Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara pokok Ir. Dewa Puspaka atas kasus korupsi dan pemerasan pada investor LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan pembangunan bandara di Desa Air Sanih.
"Menghukum terdakwa Dewa Rhadea empat tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider empat bulan," kata hakim dalam sidang, Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana saat itu JPU menuntutnya tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,8 miliar.
JPU saat itu menyatakan Rhadea bersalah dan dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair.
Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar