Dinyatakan Bersalah, Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 16:02 WITA

Card image

Sidang pembacaan vonis kepada terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa, Senin (16/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa.

Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara pokok Ir. Dewa Puspaka atas kasus korupsi dan pemerasan pada investor LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan pembangunan bandara di Desa Air Sanih.

"Menghukum terdakwa Dewa Rhadea empat tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider empat bulan," kata hakim dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana saat itu JPU menuntutnya tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,8 miliar.

JPU saat itu menyatakan Rhadea bersalah dan dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair.

Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya