FK Unud Bahas Kerja Sama Tri Dharma dengan Pukyong National University
Senin, 27 Mei 2024 04:41 WITA

Kunjungan Pukyong National University, Korea Selatan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama bertempat di ruang Prof. dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngurah, Gedung FK Unud, Denpasar. (22/1/2024). (Foto: dok. Unud).
Males Baca?DENPASAR - Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) menerima kunjungan dari Pukyong National University, Korea Selatan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama bertempat di ruang Prof. dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngurah, Gedung FK Unud, Denpasar, Senin (22/1/2024).
Acara diawali sambutan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Prof. Dr. dr. Komang Januartha Putra Pinatih M.Kes., yang menyampaikan harapannya agar pertemuan penandatanganan memorandum of agreement ini menjadi titik awal kolaborasi antara FK Unud dengan Pukyong National University di bidang pendidikan, penelitian maupun di bidang-bidang lainnya.
"Semoga hasil pertemuan hari ini bisa memberikan manfaat bagi kedua institusi untuk mengembangkan institusinya" ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan persentasi profil FK Unud oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Prof. dr. I Md Ady Wirawan, MPH., Ph.D., yang disambung dengan sesi diskusi.
Pada sesi diskusi, terdapat dua hal yang menjadi pembahasan utama bidang kerja sama yaitu Biomaterial for bone substitution dan student exchange for Elective biomedical technology.
Acara ini turut serta dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan, Dr. dr. I Gede Eka Wiratnaya Sp. OT (K), Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM).
Koordinator Unit Lab Biomidek Terpadu, Koordinator Program Studi Sarjana, Program Studi Magister dan Program Studi Spesialis. (unud.ac.id).
Editor: Dewa
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

Komentar