Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK

Senin, 12 September 2022 21:54 WITA

Card image

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua saat menggelar Konferensi Pers atas penetapan Tersangka Gubernur oleh KPK, Senin, (12/9/2022) Foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Adapun, penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 September 2022, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK RI Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka Lukas Enembe tersebut diprotes Ketua Tim Penasehat hukum Gubernur Papua, Roy Rening. Menurut Roy, penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK terlalu prematur. Sebab, kata Roy, Lukas belum dimintai keterangan atau diklarifikasi. 

"Karena sampai saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP," kata Roy Rening didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Jubir Gubernur, Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

"Di mana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," sambung Roy.

Roy menganggap KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal itu, kata Roy, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di masyarakat karena kasusnya terlalu dipaksakan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan