Kapolsek Numbar dan Masyarakat buka Palang Jalan Terkait Kasus Pemukulan Kepala Kampung Yenbeba
Senin, 27 Mei 2024 16:13 WITA

Polisi dan masyarakat bekerja sama membersihkan dan membuka batang pohon yang digunakan untuk memalang jalan di Kampung Yenbeba, Distrik Numfor Barat.
Males Baca?BIAK – Personil Polsek Numfor Barat (Numbar) jajaran Polres Biak Numfor berhasil menyelesaikan situasi tegang di Kampung Yenbeba, Distrik Numfor Barat, Kabupaten Biak Numfor pada Jum'at (9/2/ 2024).
Aksi pemalangan jalan yang mengganggu akses transportasi warga dilakukan sebagai protes atas kasus pemukulan terhadap kepala kampung Yenbeba, Bapak Nomensen Kapisa, di Kampung Syoribo wilayah hukum Numfor Timur.
Kapolsek Numfor Barat, Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa pemalangan jalan tersebut memicu ketegangan di antara masyarakat setempat dan pihak kepolisian. Namun, melalui proses negosiasi dan koordinasi yang intensif, akhirnya pihak kampung setuju untuk membuka kembali akses jalan. Kepercayaan diberikan kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus pemukulan tersebut secara hukum.
"Kami bersama masyarakat setempat bekerja sama membersihkan dan membuka batang pohon yang digunakan untuk memalang jalan di Kampung Yenbeba, Distrik Numfor Barat," ungkap Kapolsek.
Tindakan kooperatif ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, serta untuk memastikan akses transportasi bagi warga tidak terganggu. Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat diharapkan dapat menjaga kestabilan dan kedamaian di Kabupaten Biak Numfor.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar