KPK Endus Keterlibatan Istri dan Anak Lukas Enembe dalam Kasus Suap Pengurusan Proyek

Sabtu, 21 Januari 2023 07:41 WITA

Card image

Istri dan Anak Lukas Enembe saat hadir di KPK Rabu (18/1/2023). (Foto: dok.Satrio/mcm)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan keterlibatan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pengurusan proyek. Istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona diduga ikut campur dalam penentuan pemenang sejumlah proyek Pemprov Papua.

KPK langsung mengonfirmasi dugaan keikutsertaan Yulce dan Astract dalam menentukan pemenang proyek kepada keduanya pada Rabu, (18/1/2023). Bukan hanya itu, KPK juga menduga Yulce dan Astract mengetahui adanya aliran uang suap pengurusan proyek di Papua ke Lukas Enembe.

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/1/2023).

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Lukas tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus menepis pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang menyebut bahwa kliennya diperiksa dalam konteks ranah pribadi.

"Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan Pengacara Tersangka LE," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, baik soal aliran dana, maupun keterlibatan pihak lainnya. KPK membuka peluang menjerat pihak lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe. 

Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya