KPK Jebloskan Kontraktor Penyuap Gubernur Malut ke Penjara

Jumat, 29 Desember 2023 13:01 WITA

Card image

Tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KP, Jumat (29/12/2023). (Foto: Gedung KPK/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Kontraktor di Maluku Utara (Malut), Kristian Wuisan (KW). Kristian Wuisan merupakan salah satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kristian ditahan setelah berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK pada 24 Desember 2023, lalu. Sebelumnya, Kristian sempat berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Maluku Utara. Kini, KPK menahan Kristian untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya